Urgensi Kajian Matan, Perawi dan Sanad dalam Islam serta Argumentasi Para Pembela dan Kaum Inkar Sunnah
I.
URGENSI KAJIAN
MATAN, PERAWI DAN SANAD DALAM ISLAM
Hadis sebagai
sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an, menempati posisi yang sangat
penting dan strategis dalam kajian keislaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak
diragukan lagi. Namun, karena pembukuan hadist baru dilakukan ratusan tahun
setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kenyataan sejarah bahwa banyak hadis yang
dipalsukan, maka keaslian hadis-hadis yang beredar dikalangan kaum muslimin
diperdebatkan oleh para ahli.
Namun demikian,
hadis mempunyai keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh informasi lain,
termasuk al-Qur’an. Yaitu adanya system transmisi yang menghubungkan antara
Nabi Muhammad SAW sebagai sumber informasi dengan generasi berikutnya sampai
akhir informasi tersebt dihimpun dan dibukukan oleh para makhraj hadis. System
transmisi yang dikenal dengan sebutan sanad atau isnad, memungkinkan dilakukan
kritik terhadap kebenaran informasi tersebut. Termasuk isi informasi (matan)
dan yang menghimpun atau mengumpulkan hadis tersebut. Apakah benar bersumber
dari nabi atau hanya dibuat-buat saja? Dari sinilah letak urgensi kajian sanad
hadis, matan hadis, dan para perawinya. Sebab tanpa adanya sanad, setiap orang
bisa saja mengaku dirinya pernah bertemu dengan rasul, dan isi dari informasi
yang dibawanya juga perlu diperhatikan. Apakah ia (sanad) membuat-buat atau
memang kelaur dan bersumber dari rasul.
Sejak masa sahabat, kaum muslimin
telah member perhatian yang sungguh-sungguh terhadapa kajian hadis. Mereka
telah melakukan penelitian akurat terhadap para periwayat berkenaan dengan
keadilan (integritas pribadi) maupun kedlabitannya (kapasitas
intelektual) mereka. Dari dua sudut itu pula, mereka melakukan ta’dil
dan tarjih maupun taustiq (menyatakan ketsiqahan) dan tadl’if
(menyatakan kedla’ifan) para periwayat. Ketika para periwayat semakin
banyak, para ulama meneliti pula ittishal (persambungan) ataupun inqitha
(keterputusan) antar periwayat.
1.
Urgensi Kajian
Matan Dalam Islam
Urgensi dalam kajian matan hadis dapat terlihat dari beberapa
aspek:
a.
Menghindari
sikap sembrono dan berlebihan dalam meriwayatkan suatu hadis karena adanya
ukuran-ukuran tertentu dalam metodologi kajiannya.
Meneliti secara
obyektif dan cermat terhadap matan hadis serta mencocokkannya dengan kaidah-kaidah
yang telah dibuat oleh spesialis hadis merupakan hal yang mutlak. Tanpa hal
itu, dikhawatirkan kita bisa terjerumus ke dalam salah satu dari dua jurang yang sama-sama berbahaya, yakni
sembrono (terlalu longgar dalam meriwayatkan hadis) dan berlebihan (terlalu
ketat dalam meriwayatkan hadis).
Beberapa ulama
hadis yang melakukan penelitian atau periwayatan dengan sangat longgar itu
terbukti telah meriwayatkan hadis-hadis yang dapat dinilai sebagai legitimasi
adanya tasybih (penyerupaan) antara sang khaliq dengan mahluk,
hadis-hadis maudlu’i lainnya, dan pemahaman literal terhadap suatu hadis
seraya berpegang kepada penelitian sanad semata tanpa berpegang kepada teori
penelitian yang membantu kita mengetahui mana hadis yang mungkin muncul dari nabi
dan mana yang palsu.
Sedang sikap
kedua (berlebihan) muncul karena menyikapi dan sebagai tanggapan sikap yang
pertama, yakni sikap menundukan hadis terhadap hukum-hukum logika. Hal itu
merupakan sikap yang berlebihan dan terlalu berani. Karena itu, kebanyakan
sikap mereka tak lebih sebagai orang yang meragukan keshahihan suatu hadis,
bahkan bila perlu mengingkarinya. Sebab prinsip mereka adalah mengadili hadis
dengan akal, bukan mengadili akal dengan hadis[1]
b.
Menghadapi
kemungkinan adnya kesalahan pada diri periwayat
c.
Menghadapi
musuh-musuh Islam yang memalsukan hadis dengan mengunakan sanad shahih, tetapi
matannya tidak shahih
Banyak musuh
Islam dan orang-orang yang meragukan hadis menemukan beberapa hadis yang
sepintas lalu tampak sanadnya shahih. Akan tetapi isinya jelas menyimpang dari
prinsip-prinsip ajaran Islam secaraumum. Hadis-hadis itulah yang mereka jadikan
sebagai sandaran untuk melakukan berbagai tuduhan terhadap Islam atau terhadap
pada diri Rasulullah SAW.
d.
Menghadapi
kemungkinan terjadinya kontradiksi antara beberapa riwayat
Kita juga
sering menemukan beberapa ikhtilaf dan kontradiksi di antara beberapa hadis
yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Karena ketidakmungkinannya atau
kemustahilannya dinisbatkan kepada beliau. Di sini, kita harus memiliki teori
kajian dan penelitian tang komprehensif untuk menentukan mana yang paling tepat
dan pantas untuk dinisbatkan kepada Rasulullah, baik berkenaan dengan sabda,
perilaku maupun perbuatan beliau, dan untuk menolak yang tidak sesuai.
2.
Urgensi Kajian
Sanad Dalam Islam
Pengertian sanad sendiri menurut bahasa Arab adalah penyandaran
sesuatu pada sesuatu yang lain sedangkan al-sanad bisa berarti bagian depan
atau bawah gunung, karena dialah penyangganya, adapun kata isnad dalam hadis
berarti kita bersandar kepada para periwayat untuk mengetahui pernyataan Nabi
Muhammad SAW. Dan sedangkan menurut istilah ilmu hadis sanad berarti silsilah
periwayat hadis yang menghubungkan kepada matan hadis dari periwayat terahir
sampai kepada nabi Muhammad SAW.[2]
Awal mula sejarah pemakaian sanad dipakai pada sistem periwayatan
suatu berita, cerita, syair dan silsilah yang sudah sangat kental dalam,
budaya bangsa Arab jauh sebelum Islam datang, bangsa Arab mempergunakan sistem
periwayatan berantai (sanad), terhadap berita, cerita, sya’ir dan silsilah
mereka miliki yang dihafalkan dan diwariskan secara turun temurun. Sistem
periwayatan yang terjadi dalam masyarakat Arab sebelum Islam memiliki perbedaan
yang cukup prinsip[3],
tradisi periwayatan dalam masyarkat arab sebelum Islam atau pada masa jahiliah
tidak mementingkan kebenaran berita dari apa yang mereka terima. Sehingga
mereka tidak kritis terhadap siapa yang membawa berita itu. Tidak mementingkan
kejujuran dan kebenaran yang disampaikan apalagi terhadap penelusuran berita
yang diterimanya, karena kebanyakan apa yang mereka riwayatkan itu hanya
hal-hal yang bersifat kesenangan, kebanggaan juga membakar semangat dalam
berperang.[4]
Namun
urgensi metode kajian sanad bari tampak dan lebih penting dalam Islam khususnya
periwayatan hadis, sehingga begitu berkembang sisitem sanad ini, Ibnu Mubarak
mengatakan bahwa metode sanad itu merupakan bagian dari Agama Islam.[5]
Ajaran Islam sendiri yang memotivasi umatnya untuk mencari
kebenaran, pahala dan menghias diri dengan kejujuran dan mencari kepastian
terhadap apa yanag didengar dan diriwaytkan oleh seseorang, misalnya firman
Allah SWT dala Q.S. Al-Hujurat ayat 6 :
ياايها
الذين امنوا ان جاءكم فاسق بنباء فتبينوا ان تصيبوا قوما بجها لة فتصبحوا على ما
فعلتم نادمين
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik
membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (berita itu) agar kamu
tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu”[6]
Dan dalam Q.S. Al-Israa’ ayat 36
Sistem yang membedakan periwayatan sanad dalam Islam dengan sebelum
Islam, adalah ancaman nabi yang sangat berat terhadap orang-orang yang berdusta
atas nama nabi, sehingga menjadikan para sahabat dalam meriwayatkan hadis nabi
sangat hati-hati.
عن
ابى هريرة قال قال رسوالله صلى الله عليه وسلم : من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده
من النار[7]
Penggunaan sanad dalam
periwayatan hadis menjadi penting karena hadis adalah salah satu sumber ajaran
Islam yang tentu keasliannya harus dijaga antara lain dengan menjaga kevalidan
sanad itu sendiri. Oleh karena itu kajian yang mendalam tentang kevalidan dan
keaslian sanad menjadi sangat penting.
Sanad adalah sesuatu yang
bersifat eksternal atau diluar matan hadis. Berita tentang cara menyambungkan
antara kita dengan matan hadis, maka sudah barang tentu keberadaannya sangat
penting. Dengan demikian mustahil mendapatkan hadis tanpoa melalui sanad,
bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa sanad hadis merupakan bagian dari
agama. Berikut salah satu contoh paparan dari sebagian ulama:
1)
Muhammad Ibn
Sirrin (w. 110 H/728 M), ia menyatakan
bahwa “ sesungguhnya pengetahuan hadis adalah agama maka perhatikanlah dari
siapa kamu mengambil agamamu itu.” Maksudnya dalam menghadapi suatu hadis maka
sangat penting diteliti terlebih dahulu para periwayat yang terlibat dalam
sanad hadis yang bersangkutan.[8]
2)
Nur al Din Itr,
sistem sanad itu merupakan salah satu keistimewaan ummat Islam yang
tidak dimilki ummat lain.[9]
3.
Urgensi Kajian
Perawi Dalam Islam
Jika berbicara tentang urgensi kajian perawi dalam Islam Kita harus
mengetahui segala hal yang berkaitan dengan orang-orang yang berkecimpung dalam
dunia periwayatan hadis. Mulai dari nama, julukannya, asal atau tempat tanggal
lahir, tempat-tempat yang pernah dikunjunginya (rihlah) guru-gurunya,
thabaqat-nya (tingkatannya dalam jajaran para perawi hadis) maupun kehidupan
sehari-harinya. Dalam pembahasan kali ini, sebenarnya banyak cabang-cabang ilmu
hadist yang mempelajari tentang perawi hadist. Seperti
1.
Ilmu tawarikhir
ruwah yaitu ilmu tentang hal-ihwal para rawi, tanggal lahir, tanggal wafat,
guru-gurunya, orang yang berguru kepadanya, kota kampung halamannya,
perantauannya, keadaan masa tuanya dan semua yang berkaiatan dengan per
hadistan. Kitab tawarikhir ruwah yang terkenal At-Tarikhul Kabir karya Imam Bukhary dan Tarikh Baghdad karya Imam
Al-Khatib Baghdady
2.
Ilmu thobaqotur
ruwah yaitu ilmu yang pembahasannya diarahkan kepada kelompok orang-orang
(rawi) yang berserikat dalam suatu alat pengikat yang sama
3.
Ilmu Jarh wa
Tadlil yaitu ilmu yang mebahas hal-ihwal (keadilan, ketsiqoh-an) para rawi dari
segi diterima atau ditolak periwayatnnya.
Salah satu syarat suatu Hadis
dikatakan shahih adalah diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna
ingatannya. Lalu bagaiman cara mengetahui rawi itu seorang yang adil ? atau
rawi itu seorang yang sempurna ingatannya ? maka perlu kajian dalam hal ini dan
bisa juga mengetahui dengan mengkaji ilmu Jarh wa Tadlil, yaitu ilmu yang
membahas tentang memberikan kritikan adanya aib kepada seorang rawi. Menurut
Dr. Ajjajj Al-Khatib ilmu Jarh wa Tadlil adalah suatu ilmu yang membahas hal-ihwal
para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya.
Jadi dapat disimpulkan bhwasannya
kajian tentang perwai sangat penting mengingat salah satu syarat hadis
dikatakan shahih adalah keadilan perawi dan kesempurnaan ingatannya.
II.
ARGUMENTASI KAUM
INKAR SUNNAH DAN KAUM PEMBELA SUNNAH
A.
ARGUMENTASI
KAUM INKAR SUNNAH
Imam syafi’I membagi kaum inkar sunnah atau golongan yang menolak
sunnah kedalam 3 golongan yaitu :
1.
Golongan yang
menolak seluruh sunnah
2.
Golongan yang
menolak sunnah, kecuali bila sunnah itu memilki kesamaan dalam petunjuk
Al-Qur’an
3.
Golongan yang
menolak sunnah yang berstatus ahad dan hanya menerima yang mutawattir
Argumentasi
kaum inkar sunnah :
a.
Dalil Naqli
Al- Qur’an
surat An-Nahl ayat 89 :
ونزلنا
عليك الكتب تبينا لكل شيئ وهدى ورحمة وبشر للمسلمين ..................
“........... dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an)untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri (An-Nahl : 89)
Mereka (kaum inkar sunnah) menafsirkan ayat diatas bahwa kelengkapan
Al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu berkaitan tentang hukum agama. Dengan
demikian, tidak diperlukan adanya keterangan lain seperti Sunnah. Mereka
berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak berkewenangan menjelaskan Al-Qur’an
kepada umatnya dan hanya berkewajiban menerima dan menyampaikan wahyu kepada umatnya.
Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 38
وما
من دابة فى الرضولا طئر يطير بجنا حيه الاامم أمثا لكم ما فرطنا فى الكتب من شيئ
ثم الى ربهم يحشرون (الانعام : 38)
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung
yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga ) seperti kamu.
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab[10])
kemudian kepada tuhanlah mereka dihimpunkan” (Q.S. Al-An’am : 38).
Jika kita berpendapat Al-Quran masih memerlukan penjelasan, berarti
kita secara tegas mendustakan Al-Quran dan kedudukan Al-Quran yang membahas
segala hal secara tuntas. Padahal, ayat di atas membantah Al-Quran masih
mengandung kekurangan. Oleh karena itu, Dalam syariat Allah tidak mungkin
diambil pegangan lain, kecuali Al-Quran. Argumen ini dipakai noleh Taufik Sidqi
dan Abu Rayyah
Agama bersifat konkrit dan pasti. Firman Allah :
ذٰلِكَ
الكِتابُ لا رَيبَ ۛ
فيهِ ۛ
هُدًى لِلمُتَّقينَ
Artinya : “Kitab
(Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
(Al-Baqarah : 2)
وَالَّذي
أَوحَينا إِلَيكَ مِنَ الكِتابِ هُوَ الحَقُّ مُصَدِّقًا لِما بَينَ يَدَيهِ ۗ
إِنَّ اللَّهَ بِعِبادِهِ لَخَبيرٌ بَصيرٌ
Artinya
: “Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab
(Al-Qur'an) itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan)
hamba-hamba-Nya. (Al-Fatir : 31)
Sementara agama islam bersumber dari hadis, ia tidak akan memiliki
kepastian sebab keberadaan hadis khususnya hadis Ahad bersifat dhanni (Dugaan yang kuat), dan tidak
sampai pada pringkat pasti. Karena itu apabila agama islam berlandaskan hadis
disamping Al-Quran, Islam bersifat ketidak pastian. Dan ini di kecamkan oleh
Allah dalam firman-Nya
وَما لَهُم بِهِ مِن عِلمٍ ۖ
إِن يَتَّبِعونَ إِلَّا الظَّنَّ ۖ
وَإِنَّ الظَّنَّ لا يُغني مِنَ الحَقِّ شَيئًا
Artinya : “Dan
mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada
berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (Q.S. An-Najm : 28)
b.
Dalil Aqli
1)
Al-Qur’an
diwahyukan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW (melalui malaikat Jibril)
dalam Bahasa Arab. Orang-orang yang memiliki pengatahuan tentang Bahasa Arab
mampu memahami Al-Qur’an secara langsung, maka tidak perlu penjelasan dan
petunjuk lagi untuk memahami Al-Qur’an
2)
Dalam sejarah,
umat Islam telah mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena umat Islam
terpecah-belah. Perpecahan itu disebabkan karena umat Islam berpegang kepada
hadist pula (setelah Al-Qur’an) maka agar umat Islam mengalami kemajuan dan
tidak terpecah-belah, umat Islam harus meninggalkan hadis nabi.[11]
B.
ARGUMENTASI
KAUM PEMBELA SUNNAH
Hadis nabi atau sunnah memilki nilai penting dalam Islam yang Oleh
M. Syuhudi Ismail disebutkan terdapat enam hal yang melatar belakanginya. Dan
salah satu latar belakang tersebut dijadikan argumentasi kaum pembela sunnah.
Yaitu hadis nabi sebagai salah satu sumber ajaran Islam, dasarnya adalah Q.S.
Ali Imran ayat (32), Q.S. An-Nisa ayat (80), Q.S. Al-Ahzab ayat (21), dan Al-Hasyr
ayat 7. Terhadap surat terahir ini, Al-Qutubi dan Ibnu Katsir bahwa ayat
ini menjadi petunjuk yang jelas bagi orang-orang yang beriman untuk patuh dan
taat kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun ayatnya adalah :
وما ءاتكم
الرسول فحذوه وما نهكم عنه فنتهوا واتقوالله ان الله شديدالعقاب (الهشر:7) ..............
“..........apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia,
dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr : 7)
Sunnah itu dhanni (dugaan kuat) sedangkan kita
diharuskan mengikuti yang pasti (yakin), masalahnya tidak demikian sebab
Al-Quran sendiri meskipun kebenaranya sudah diyakini sebagai Kalamullah tidak semua ayat memberi
petunjuk hukum yang pasti sebab banyak ayat yang pengertiannya masih dhanni
(dhanni Ad-dalalah). Bahkan orang yang memakai pengertian ayat seperti ini juga
tidak dapat meyakinkan bahwa pengertian itu bersifat pasti (yakin). Dengan
demikian berarti ia juga tetap mengikuti pengertian ayat yang masih bersifat
dugaan kuat (dhanni Ad-dalalah). Adapun firman Allah SWT:
وَما
يَتَّبِعُ أَكثَرُهُم إِلّا ظَنًّا ۚ
إِنَّ الظَّنَّ لا يُغني مِنَ الحَقِّ شَيئًا ۚ
إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ بِما يَفعَلونَ
“Dan
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan
itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka kerjakan (Q.S. Yunus Ayat 36)”.
Yang dimaksud dengan kebenaran (Al Haq) disini
adalah masalah yang sudah tetap dan pasti. Jadi maksud ayat ini adalah bahwa
dhanni tidak dapat melawan kebenaran yang sudah tetap dengan pasti, sedangkan
dalam hal menerima hadist, masalahnya tidak demikian.
Kelompok pengingkar sunnah baik masa lalu
maupun sekarang, kekurangan waktu mempelajari Al-Quran. Hal itu karena mereka
kebanyakan memakai dalil Q.S. An Nahl Ayat 89 Padahal dalam Surat An Nahl Ayat
44 Allah berfirman,
بِالبَيِّناتِ
وَالزُّبُرِ ۗ
وَأَنزَلنا إِلَيكَ الذِّكرَ لِتُبَيِّنَ لِلنّاسِ ما نُزِّلَ إِلَيهِم وَلَعَلَّهُم
يَتَفَكَّرونَ
“.......
dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (Q.S. An
Nahl Ayat 44)”
Apabila Allah sendiri yang menurunkan Al-Quran
membebankan kepada Nabi-Nya agar ia menerangkan isi Al-Quran, dapatkah
dibenarkan seorang muslim menolak keterangan atau penjelasan tentang isi
Al-Quran tersebut, dan memakai Al-Quran sesuai pemahaman sendiri seraya tidak
mau memakai penjelasan-penjelasan yang berasal dari Nabi SAW. Apakah ini tidak
berarti percaya kepada sejumlah ayat Al-Quran dan tidak percaya kepada
Ayat-ayat lain, Allah SWT berfirman,
أفَتَُؤمِنونَ
بِبَعضِ الكِتابِ وَتَكفُرونَ بِبَعضٍ ۚ
فَما جَزاءُ مَن يَفعَلُ ذٰلِكَ مِنكُم إِلّا خِزيٌ فِي الحَياةِ الدُّنيا ۖ
وَيَومَ القِيامَةِ يُرَدّونَ إِلىٰ أَشَدِّ العَذابِ ۗ
وَمَا اللَّهُ بِغافِلٍ عَمّا تَعمَلونَ
“……..Apakah
kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian
yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu,
melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka
dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang
kamu perbuat (Q.S. Al-Baqarah Ayat 85)”
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Al-Qur’an dan
Terjemahnya
Ø
Ahmad al-
Adlabi ibn Salahudin Dr.; Metodologi Kritik Matan Hadis, Gaya Media
Pratama; Jakarta 2004
Ø
Abdul Majid
Khon, H. Dr. M. Ag.; Pemikiran Modern dalam Sunnah Pendekatan Ilmu Hadis;
Kencana 2011;Jakarta
Ø
Erfan Soebahar
H.M. Dr. M.Ag., Menguak Fakta Keabsahan Sunnah; Kencana 2003; Bogor
Ø Saputro Thoha, Skripsi : Kritik Matan Hadis (Studi Komparatif
Pemikiran Ibn Qayyim al-Jauziyyah dan Muhammad Al-Ghazali) , UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta;Yogyakarta 2008
[1]
Ahmad Amin, Dluhal Islam 2/85
[2]
Lihat lebih lanjut, Muhammad Thahhan, Taisir Musthalahah al-hadis,
(Surabaya: Syirkah Bungkulu Indah, t.t.), h. 181
[3]
Metode yang digunakan mirip dengan pemakaian sanad dalam menyusun buku, namun
tidak jelas sejauh mana metode itu diperlukan. Termasuk dalam penukilan
syair-syair jahiliah. Misalnya dalam kitab Yahudi Mishnah. Lihat, M.M. Azami, Hadis
Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, (Jakarta; PT. Pustaka Firdaus, 1994) hal.
503
[4]Penggunaan
sanad masyarakat jahiliah bukan hal-hal yang bersifat sakral dan suci serta
tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang ketat, lihat. Muhammad abu Syubhat, fi
rihat al sunnat al kutub al shihah al sittah, Majma al-Buhutal Islamiyah,
Azhar Kairo, 1989, h 32
[5]
M.M. Azami, Hadis Nabawi, Op. cit
[6]
Al-Qur’an dan terjemahnya
[7]
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, shahih muslim (Beirut: Dar
al-Afaq al-jadidah, t,th.)jilid 1 h. 7
[8]
M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (cet.2; Jakarta,
Bulan Bintang) h. 22
[9]
Lihat Nur al-Din ‘Ir, Manhaj Al-Naqd Fi Ulum Al-Hadist (cet.III; Damaskus Dar
al Fikr, 1999) h. 30
[10]
Sebahagiaan mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan lauh maufuzh dengan arti
bahwa nasib semua mahluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam lauh maufuz
dan ada pula yang menafsirkan dengan Al-Qur’an dengan arti : dalam Al-Qur’an
itu telah ada pokok agama, norma-norma hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk
kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat, dan kebahagiaan mahluk pada
umumnya.
[11]Ismail
Syuhudi H.M. Dr. Prof., hadis nabi menurut pembela pengetahuan dan pemalsuannya
(Jakarta; Gema Insani)
Komentar
Posting Komentar