Book Resume : Hukum Dakwah (Tinjauan Aspek Hukum Dalam Berdakwah di Indonesia)



Ilmu hukum dan imu dakwah merupakan dua ilmu yang berbeda. Ilmu hukum muncul dan berkembang dalam masyarakat, semat-mata karena diciptakan dan disepakati oleh manusia. Ilmu dakwah muncul dan berkembang bersumber dari wahyu allah SWT, yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dan kemudian dilaksankan dan dikembangkan oleh manusia.
Hukum ada dalam masyarakat sejak manusia itu ada diatas muka bumi. Masyarakat terbentuk apabila ada dua orang atau lebih untuk hidup bersama, hukum ada diperlukan keberadaanya sejak adanya manusia itu sendiri dan paling tidak, sejak adanya dua manusia yang hidup bersama.
Demikian juga dakwah ada dan diperlukan keberadaanya sejak manusia itu ada bahkan ada yang mengatakan, dakwah itu ada sejak manusia hidup di dalam syurga. ( Nabi Adam dan Hawa), dan terus berkembang hingga saat ini dimana manusia berada dimuka bumi.
Antar hukum dan dakwah, secara lahiriyah nampak perkembangannya dalam masyarakat serentak, berjalan bersam-sama. Namun secara batiniyah keduanya itu berbeda. Hukum, pada umumnya dipelajari melalui jenjang pendidikan formal, sampai perguruan tinggi. Walaupun tentunya hukum itu bisa juga didapat dari penelitian dan diskusi, atau mengikuti seminar-seminar.
Sedangkan dakwah, tidak hanya dipelajari melalui pendidikan formal sampai perguruan tinggi, namun dakwah dapat dipelajari dan diajarkan oleh ummat Islam melalui berbagai macam jalur dan kesempatan yang ada. Dengan demikian dakwah bisa diperoleh dengan jalur yang lebih luas apabila dibandingkan dengan hukum. Lebih dari itu, dakwah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, sebagai tuntutan agama.
Hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia, sejak proklamasi yaitu pada tanggal 17 agustus 1945 terdiri dari berbagai bidang hukum. Hukum itu ada yang ditetapkan sejak proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia, ada pula yang berlaku sejak zaman penjajahan. Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 bab XVI pasal 37 aturan peralihan pasal II.
Dakwah di Indonesia, berlaku sejak terus menerus, baik sejak zaman penjajahan maupun setelah proklamasi kemerdekaan RI, bahkan dakwah terus dilakukan sampai akhir kehidupan mausia. Dakwah dilakukan untuk mengajak manusia melaksankan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya dalam berbagai bidang.
Maka dari itu semua, antara hukum dan dakwah masing-masing mempunyai sumber dan dasar yang berbeda. Namun dalam pelaksanaan pengembangannya, antara hukum dan dakwah mempunyai persamaan titik pertemuan. Keduanya mempunyai sasaran yang sama yaitu manusia, dan fungsi yang sama agar manusia berbuat hal-hal yang baik dan menjauhi hal-hal buruk. Maka perlunya umat islam mengetahui aspek hukum di dalam berdakwah, namun di sisi lain sebagai warga Indonesia harus pula mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Para dai yang melaksankan dakwah dalam rangka membina umat  manusia, khusunya umat Islam agar menjadi insan kamil (manusia sempurna) hendaknya tugas itu dilaksanakan dengan penuh bijaksana dan kasih sayang. Dan para dai yang melaksanakan dakwah harus pula mampu menguasai diri dalam menjaga hawa nafsu. Kemudian Allah telah menjadikan manusia sebagai mahluk yag paling mulia dan mahluk yang sempurna. Serta dijadikan sebagai khalifah di atas muka bumi ini. Khalifah berarti seseorang yang dijadikan pengganti yang lain atau seseorang yang diberi wewenang untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari yang membeir wewenang. Sesudah Rasululah wafat, para pengganti beliau sebagai kepala negara dan agama disebut khalifah.
Maka, apa yang dikatakan M. Iqbal bahwa, dalam membina insan kamil hendaknya dilakukan melalui tiga tahap.
1.      Ketaatan kepada hukum
2.      Penguasaan diri sebagai bentuk tertinggi kesadaran diri tentang pribadi, dan
3.      Kekhalifahan illahi.
Maka dari itu para da’I hendaknya memperhatika hukum yang berlaku di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ber-Undang-Undang dasar 1945 di dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian para da’I yang menyampaikan dakwahnya kepada umat harus mampu memadukan hukum antar hukum Islam di satu sisi, dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia di sisi lain. Oleh Karena itu umat Islam harus memperhatikan aspek Hukum didalam berdakwah. Agar setiap dakwah yang dilakukan tidak menyimpang dan bertentangan dengan hukum yang ada.
Aspek yang dimaksud adalah sudut pandangan yang berhubungan dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan dakwah.
Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan dakwah yaitu :
1.      Pembinaan agama di Indonesia, meliputi :
a.       Penyalagunaan dan / atau Penodaan agama
Ini diatur dalam Penetapan Presiden (Undang-undang) Nomor 1 Tahun 1956 tnggal 27 Januari tentang penyalahgunan dan/ atau penodaan agama.
Pertimbangan dikeluarkannya penetapan ini adalah dalam rangka pengamanan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi nasional dan pembangunan nasional semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur.
b.      Ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah agama
Diatur dalam keputusan bersama Menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadah agama oleh pemeluk-pemeluknya.
c.       Kebijaksanaan aliran kepercayaan
Dalam instruksi Menteri Agama nomor 4 tahun 1978 tentang kebujaksanaan mengenai ailiran-aliran kepercayaan disebutkan, bahwa sesuai denagn ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN dianggap perlu untuk menegluarkan suatu instruksi tentang kebijaksanaan mengenai aliran-aliran kepercayaan, guna menjadi pegangan pejabat-pejabat Departemen agama di daerah maupun pusat.
2.      Bimbingan dakwah dan penyiaran agama
Ada 4 peraturan :
a.       Bimbingan pelaksanaan dakwah/khutbah/ceramah agama
Didasarkan atas Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1961. Dengan mempertimbangkan hakikat dakwah/khutbah/ceramah agama ialah menyampaikan ajaran-ajaran kepada masyarakat, menyerukan dan mengajak umat kepada jalan yang benar sesuai dengan ajaran masing-masing.
Dalam instruksi tersebut dikemukakan :
1)      Dakwah/khutbah/ceramah agama agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan hakikat dakwah agama yang bertujuan.
2)      Dakwah/khutbah/ceramah agama dilaksanakan dalam rangka membantu usaha mewujudkan pembinaan umat beragama yang taat pada ajaran agama yang pancasilais, sekaligus insane pancasila yang beragama.
3)      Dakwah/khutbah/ceramah agama yang dalam hubunganynya dengan masala politik berpedoman hal-hal sebagai berikut :
a)      Pemerintah pada prinsipnya tidak melarang membicarakan masalah politik dalam dakwah/khutbah/ceramah agama, sepanjang pembahasan tersebut merupakan pengkajian pemikiran politik secara ilmiah yang bersifat perbandingan dengan ajaran agama masing-masing
b)      Tidak melontarkan pernyataan atau kata-kata yang dapat menyinggung perasaan pihak lain.
b.      Pedoman penyiaran agama
Didasarkan pada, keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
Yang substansinya adalah agar dalam pengembangan dan penyiaran agama selalu mengedepankan kerukunan hidup antar uamat beragama, dan sifat tenggang rasa.
c.       Bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 77  Tahun 1978.
d.      Aliran yang bertentangan dengan ajaran agama Islam
Dikeluarkannya instruksi Menteri Aagama nomor 6 tahun 1979 tentang pembinaan, bimbingan dan pengawasn terhadap organisasi dan aliran-aliran dalam Islam yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, karena berdasarkan pertimbangan berhubung timbulnya organisasi dan aliran dalam Islam yang gejalanya bersifat bertentangan dengan ajaran islam.
3.      Pembinaan ta’mirul masjid
Meliputi :
a.       Pengelolaan kemakmuran masjid tercantum dalam instruksi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/Inst/1975
b.      Pendirian/penyediaan tempat-tempat shalat, diatur dalam instruksi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D/Inst/100/1975
c.       Tuntunan penggunaan pengeras suara, didasarkan pada ketentuan dan instruksi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor Kep/D/101/1978
4.      Bimbingan tamaddun dan siaran agama
Ketentuan yang mengatur ini tertuang dalam keputusan menteri agama nomor 44 tahun 198 tentang pelaksanaan dakwah dan kuliah subuh melalui radio.
Tidak memerlukan izin terlebih dahulu dengan ketentuan ;
a.       Tidak mengganggu stabilitas nasional
b.      Tidak mengganggu jalannya pembangunan nasional
c.       Tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
Kemudian dikeluarkan keputusan Dirjen Bimas Islam dan urusan haji nomor Sk/45/1978 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan siaran tamaddun (seni budaya bernafaskan dakwah) melalui radio dan televisi.
5.      Pembinaan Peringatan Hari Besar Keagamaan
Ketentuan tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981yang ditujukan kepada instansi-instansi tingkat pusat dan Gubernur/kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dan apabila melanggar undang-undang tersebut diatas maka bisa dikenai hukum pidana. Fungsi hukum pidana terhadap agama dan kehidupan beragama menurut Md. Kholid harus mampu melakukan tindakan preventif maupun represif yang dapat dirumuskan dalam 6 hal.
1)      Harus mampu menjaga terhadap tindakan-tindakan, ucapan-ucapan, lukisan atau tulisan yang bersifat merendahkan atau menodai kesucian agama
2)      Harus mampu mencegah dan seterusnya mendidik anggota masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatanyang menjurus menghina Tuhan yang Maha Esa, Rasul-Nya, dan Kitab-Nya.
3)      Harus mampu mencegah adanya pengekuan seseorang menjadi Nabi dan pengakuan adnay kitab suci baru;
4)      Harus mampu mencegah penyebaran atheism (amti Tuhan dan Tidak Bertuhan)
5)      Harus mampu mencegah agar anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menghina atau mengejek terhadap petugas-petugas agama serta pencemoohan alat-alat/benda-benda untuk keperluan ibadah dan pemcemaran tempat-tempat ibadah.
6)      Harus mampu mencegah perbuatan-perbuatan yang dinilai menghina dan timbulnya perbuatan musyrik, dengan menjual, menawarkan, membagikan jimat-jimat yang dikatakan mempunyai kekuatan gaib ataupun ilmu-ilmu kesaktian yang menimbulkan kesesatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Urgensi Kajian Matan, Perawi dan Sanad dalam Islam serta Argumentasi Para Pembela dan Kaum Inkar Sunnah

Perjalanan (Part I)

WHEN LIFE'S WAY IS SO HARD