Book Resume : Hukum Dakwah (Tinjauan Aspek Hukum Dalam Berdakwah di Indonesia)
Ilmu hukum dan imu dakwah merupakan dua ilmu yang berbeda. Ilmu hukum
muncul dan berkembang dalam masyarakat, semat-mata karena diciptakan dan
disepakati oleh manusia. Ilmu dakwah muncul dan berkembang bersumber dari wahyu
allah SWT, yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dan kemudian dilaksankan
dan dikembangkan oleh manusia.
Hukum ada dalam masyarakat sejak manusia itu ada diatas muka bumi.
Masyarakat terbentuk apabila ada dua orang atau lebih untuk hidup bersama, hukum
ada diperlukan keberadaanya sejak adanya manusia itu sendiri dan paling tidak,
sejak adanya dua manusia yang hidup bersama.
Demikian juga dakwah ada dan diperlukan keberadaanya sejak manusia
itu ada bahkan ada yang mengatakan, dakwah itu ada sejak manusia hidup di dalam
syurga. ( Nabi Adam dan Hawa), dan terus berkembang hingga saat ini dimana
manusia berada dimuka bumi.
Antar hukum dan dakwah, secara lahiriyah nampak perkembangannya
dalam masyarakat serentak, berjalan bersam-sama. Namun secara batiniyah keduanya
itu berbeda. Hukum, pada umumnya dipelajari melalui jenjang pendidikan formal,
sampai perguruan tinggi. Walaupun tentunya hukum itu bisa juga didapat dari
penelitian dan diskusi, atau mengikuti seminar-seminar.
Sedangkan dakwah, tidak hanya dipelajari melalui pendidikan formal
sampai perguruan tinggi, namun dakwah dapat dipelajari dan diajarkan oleh ummat
Islam melalui berbagai macam jalur dan kesempatan yang ada. Dengan demikian
dakwah bisa diperoleh dengan jalur yang lebih luas apabila dibandingkan dengan
hukum. Lebih dari itu, dakwah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap
umat Islam, sebagai tuntutan agama.
Hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia
atau oleh Negara Indonesia, sejak proklamasi yaitu pada tanggal 17 agustus 1945
terdiri dari berbagai bidang hukum. Hukum itu ada yang ditetapkan sejak
proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia, ada pula yang berlaku sejak zaman
penjajahan. Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 bab XVI pasal 37 aturan peralihan
pasal II.
Dakwah di Indonesia, berlaku sejak terus menerus, baik sejak zaman
penjajahan maupun setelah proklamasi kemerdekaan RI, bahkan dakwah terus
dilakukan sampai akhir kehidupan mausia. Dakwah dilakukan untuk mengajak
manusia melaksankan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya dalam
berbagai bidang.
Maka dari itu semua, antara hukum dan dakwah masing-masing
mempunyai sumber dan dasar yang berbeda. Namun dalam pelaksanaan
pengembangannya, antara hukum dan dakwah mempunyai persamaan titik pertemuan.
Keduanya mempunyai sasaran yang sama yaitu manusia, dan fungsi yang sama agar
manusia berbuat hal-hal yang baik dan menjauhi hal-hal buruk. Maka perlunya
umat islam mengetahui aspek hukum di dalam berdakwah, namun di sisi lain sebagai
warga Indonesia harus pula mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Para dai yang melaksankan dakwah dalam rangka membina umat manusia, khusunya umat Islam agar menjadi
insan kamil (manusia sempurna) hendaknya tugas itu dilaksanakan dengan penuh
bijaksana dan kasih sayang. Dan para dai yang melaksanakan dakwah harus pula
mampu menguasai diri dalam menjaga hawa nafsu. Kemudian Allah telah menjadikan
manusia sebagai mahluk yag paling mulia dan mahluk yang sempurna. Serta dijadikan
sebagai khalifah di atas muka bumi ini. Khalifah berarti seseorang yang
dijadikan pengganti yang lain atau seseorang yang diberi wewenang untuk
bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari yang membeir
wewenang. Sesudah Rasululah wafat, para pengganti beliau sebagai kepala negara
dan agama disebut khalifah.
Maka, apa yang dikatakan M. Iqbal bahwa, dalam membina insan kamil
hendaknya dilakukan melalui tiga tahap.
1.
Ketaatan
kepada hukum
2.
Penguasaan
diri sebagai bentuk tertinggi kesadaran diri tentang pribadi, dan
3.
Kekhalifahan
illahi.
Maka dari itu para da’I hendaknya memperhatika hukum yang berlaku
di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ber-Undang-Undang dasar 1945
di dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian para da’I yang menyampaikan dakwahnya kepada umat
harus mampu memadukan hukum antar hukum Islam di satu sisi, dan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia di sisi lain. Oleh Karena itu umat Islam
harus memperhatikan aspek Hukum didalam berdakwah. Agar setiap dakwah yang
dilakukan tidak menyimpang dan bertentangan dengan hukum yang ada.
Aspek yang dimaksud adalah sudut pandangan yang berhubungan dengan
hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan dakwah.
Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan dakwah yaitu :
1.
Pembinaan
agama di Indonesia, meliputi :
a.
Penyalagunaan
dan / atau Penodaan agama
Ini
diatur dalam Penetapan Presiden (Undang-undang) Nomor 1 Tahun 1956 tnggal 27
Januari tentang penyalahgunan dan/ atau penodaan agama.
Pertimbangan
dikeluarkannya penetapan ini adalah dalam rangka pengamanan Negara dan
masyarakat, cita-cita revolusi nasional dan pembangunan nasional semesta menuju
ke masyarakat adil dan makmur.
b.
Ketertiban
dan kelancaran pelaksanaan ibadah agama
Diatur
dalam keputusan bersama Menteri agama dan menteri dalam negeri nomor
01/BER/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang pelaksanaan tugas
aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pengembangan dan ibadah agama oleh pemeluk-pemeluknya.
c.
Kebijaksanaan
aliran kepercayaan
Dalam
instruksi Menteri Agama nomor 4 tahun 1978 tentang kebujaksanaan mengenai
ailiran-aliran kepercayaan disebutkan, bahwa sesuai denagn ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1978 tentang GBHN dianggap perlu untuk menegluarkan suatu instruksi
tentang kebijaksanaan mengenai aliran-aliran kepercayaan, guna menjadi pegangan
pejabat-pejabat Departemen agama di daerah maupun pusat.
2.
Bimbingan
dakwah dan penyiaran agama
Ada
4 peraturan :
a.
Bimbingan
pelaksanaan dakwah/khutbah/ceramah agama
Didasarkan
atas Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1961. Dengan mempertimbangkan
hakikat dakwah/khutbah/ceramah agama ialah menyampaikan ajaran-ajaran kepada
masyarakat, menyerukan dan mengajak umat kepada jalan yang benar sesuai dengan
ajaran masing-masing.
Dalam
instruksi tersebut dikemukakan :
1)
Dakwah/khutbah/ceramah
agama agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan hakikat dakwah agama yang
bertujuan.
2)
Dakwah/khutbah/ceramah
agama dilaksanakan dalam rangka membantu usaha mewujudkan pembinaan umat
beragama yang taat pada ajaran agama yang pancasilais, sekaligus insane
pancasila yang beragama.
3)
Dakwah/khutbah/ceramah
agama yang dalam hubunganynya dengan masala politik berpedoman hal-hal sebagai
berikut :
a)
Pemerintah
pada prinsipnya tidak melarang membicarakan masalah politik dalam
dakwah/khutbah/ceramah agama, sepanjang pembahasan tersebut merupakan
pengkajian pemikiran politik secara ilmiah yang bersifat perbandingan dengan
ajaran agama masing-masing
b)
Tidak
melontarkan pernyataan atau kata-kata yang dapat menyinggung perasaan pihak
lain.
b.
Pedoman
penyiaran agama
Didasarkan
pada, keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
Yang
substansinya adalah agar dalam pengembangan dan penyiaran agama selalu
mengedepankan kerukunan hidup antar uamat beragama, dan sifat tenggang rasa.
c.
Bantuan
luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia.
Ketentuan
ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 77 Tahun 1978.
d.
Aliran
yang bertentangan dengan ajaran agama Islam
Dikeluarkannya
instruksi Menteri Aagama nomor 6 tahun 1979 tentang pembinaan, bimbingan dan
pengawasn terhadap organisasi dan aliran-aliran dalam Islam yang bertentangan
dengan ajaran agama Islam, karena berdasarkan pertimbangan berhubung timbulnya
organisasi dan aliran dalam Islam yang gejalanya bersifat bertentangan dengan
ajaran islam.
3.
Pembinaan
ta’mirul masjid
Meliputi
:
a.
Pengelolaan
kemakmuran masjid tercantum dalam instruksi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
Nomor D/Inst/1975
b.
Pendirian/penyediaan
tempat-tempat shalat, diatur dalam instruksi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
nomor D/Inst/100/1975
c.
Tuntunan
penggunaan pengeras suara, didasarkan pada ketentuan dan instruksi Dirjen Bimas
Islam dan Urusan Haji nomor Kep/D/101/1978
4.
Bimbingan
tamaddun dan siaran agama
Ketentuan
yang mengatur ini tertuang dalam keputusan menteri agama nomor 44 tahun 198
tentang pelaksanaan dakwah dan kuliah subuh melalui radio.
Tidak
memerlukan izin terlebih dahulu dengan ketentuan ;
a.
Tidak
mengganggu stabilitas nasional
b.
Tidak
mengganggu jalannya pembangunan nasional
c.
Tidak
bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
Kemudian
dikeluarkan keputusan Dirjen Bimas Islam dan urusan haji nomor Sk/45/1978
tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan siaran tamaddun (seni budaya bernafaskan
dakwah) melalui radio dan televisi.
5.
Pembinaan
Peringatan Hari Besar Keagamaan
Ketentuan
tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan yaitu Surat Edaran
Menteri Agama Nomor MA/432/1981yang ditujukan kepada instansi-instansi tingkat
pusat dan Gubernur/kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dan apabila melanggar undang-undang tersebut diatas maka bisa
dikenai hukum pidana. Fungsi hukum pidana terhadap agama dan kehidupan beragama
menurut Md. Kholid harus mampu melakukan tindakan preventif maupun represif
yang dapat dirumuskan dalam 6 hal.
1)
Harus
mampu menjaga terhadap tindakan-tindakan, ucapan-ucapan, lukisan atau tulisan
yang bersifat merendahkan atau menodai kesucian agama
2)
Harus
mampu mencegah dan seterusnya mendidik anggota masyarakat, baik secara
individual ataupun kolektif agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatanyang
menjurus menghina Tuhan yang Maha Esa, Rasul-Nya, dan Kitab-Nya.
3)
Harus
mampu mencegah adanya pengekuan seseorang menjadi Nabi dan pengakuan adnay
kitab suci baru;
4)
Harus
mampu mencegah penyebaran atheism (amti Tuhan dan Tidak Bertuhan)
5)
Harus
mampu mencegah agar anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang
bersifat menghina atau mengejek terhadap petugas-petugas agama serta
pencemoohan alat-alat/benda-benda untuk keperluan ibadah dan pemcemaran
tempat-tempat ibadah.
6)
Harus
mampu mencegah perbuatan-perbuatan yang dinilai menghina dan timbulnya
perbuatan musyrik, dengan menjual, menawarkan, membagikan jimat-jimat yang
dikatakan mempunyai kekuatan gaib ataupun ilmu-ilmu kesaktian yang menimbulkan
kesesatan.
Komentar
Posting Komentar